kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pemerintah kebut penyusunan PP Pengupahan


Senin, 04 Mei 2015 / 16:14 WIB
Pemerintah kebut penyusunan PP Pengupahan
ILUSTRASI. PLN akan segera mengeksekusi dua proyek prioritas transisi energi yang masuk ke dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berencana menggeber penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015, PP tersebut akan ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun ini.

Selain, PP Pengupahan, dalam kurun waktu yang sama, pemerintah juga akan menggeber penyelesaian penyusunan peraturan pemerintah lain. Dalam keppres tersebut, setidaknya ada 150 rancangan peraturan pemerintah yang ditetapkan untuk jangka satu tahun ini.

Beberapa di antaranya; RPP tentang Penyelenggaraan Perumahan, RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Rumah Negara, RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, RPP tentang Program Jaminan Pensiun, RPP Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP Pelestarian Cagar Budaya dan RPP Penyelenggaraan Produk Halal.

Agar ke- 151 pp tersebut bisa diselesaikan secara cepat, melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan kepada kementerian pemrakarsa untuk melaporkan realisasi penyusunan pp tersebut ke menteri hukum dan HAM setiap tiga bulan.

"Menteri Hukum dan HAM memverifikasi laporan perkembangan realisasi penyusunan PP dari pemrakarsa untuk disampaikan ke Presiden," kata Jokowi dalam Keppres tersebut.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja sementara itu terkait PP Pengupahan, pihaknya tengah menghimpun masukan dari beberapa pemangku kepentingan untuk menyelesaikan PP tentang Pengupahan. Masukan tersebut, utamanya dilakukan untuk merumuskan formula yang akan digunakan dalam penentuan upah minimum.

"Dengan formula ini nanti prinsipnya upah setiap tahu tetap naik, tapi untuk menetapkan kenaikannya itu nanti ada formula, ini yang sedang disusun," kata Hanif akhir pekan kemarin.

Sayang, dia belum menjelaskan secara rinci komponen- komponen yang akan dimasukkan dalam rumus penentuan upah minimum yang saat ini sedang dibahas oleh kementeriannya tersebut

Sementara itu Indra Munaswar, Presidium Komite Politik Buruh Indonesia sementara itu meminta agar Pemerintahan Jokowi segera menerbitkan PP tentang Pengupahan tahun ini. Tuntutan ini mereka layangkan karena sejak diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada tahun 2003 lalu, pp tersebut sampai saat ini belum juga diterbitkan.

Indra mengatakan, penerbitan PP tentang Pengupahan mendesak untuk segera dilakukan. Agar ke depan, mekanisme penentuan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral, perlindungan upah buruh menjadi lebih terjamin.

"Ini kalau tidak segera diatur, keributan setiap tahun yang terjadi dalam penentuan upah akan selalu berulang, masa setiap tahun energi negara harus terkuras hanya untuk urusan seperti ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×