Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berencana membuat rumus atau formula baru penghitungan upah minimum provinsi (UMP). Nantinya formula ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran UMP.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan salah satu tujuan penghitungan UMP adalah untuk meredam konflik tahunan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah dalam setiap pembahasan UMP. Sebab, "Kita bisa lihat, energi kita setiap Oktober, November dan Desember selalu tersedot untuk persoalan UMP. Agar tidak terjadi lagi, kami akan rumuskan formula penetapan UMP," katanya pekan lalu.
Untuk menyusun rumus baru penghitungan UMP ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan melibatkan pengusaha dan pekerja. Tujuannya agar formula baru penghitungan UMP ini bisa memberi keadilan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian iklim usaha bagi para pebisnis. Hanif berharap formula baru ini bisa rampung tahun ini.
Utak atik UMP
Selama ini penetapan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Beleid ini menyebutkan penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Rencana Hanif Dakhiri ini mengingatkan rencana Menteri Perindustrian Saleh Husin beberapa waktu lalu yang ingin mengubah penetapan UMP lima tahun sekali.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, formula baru penghitungan UMP bisa menjadikan faktor kompetensi kerja seperti keahlian, prestasi dan produktivitas sebagai dasar hitungan UMP. Sarman tentu setuju UMP berlaku lebih dari setahun, yakni sekitar dua tahun atau tiga tahun.
Sebaliknya, buruh tetap meminta UMP ditetapkan satu tahun sekali sebagai jaring pengaman menyiasati kenaikan harga barang dan jasa yang terus naik. "Perubahan formula, kami ini komponen hidup layak naik dari 60 menjadi 84 komponen," kata Sabda Pranawa Djati, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News