kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buruh tolak wacana penetapan upah setiap 5 tahun


Selasa, 20 Januari 2015 / 20:32 WIB
Buruh tolak wacana penetapan upah setiap 5 tahun
ILUSTRASI. Kacang adalah salah satu makanan penurun diabetes alami.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wacana pemerintah menetapkan upah minimum dalam jangka waktu lima tahun sekali ditolak mentah-mentah oleh kalangan buruh. Buruh tetap menuntut agar pembahasan penetapan upah minimum di bahas setiap tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya juga tidak setuju dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyarankan pembahasan upah dilakukan setiap dua tahun sekali.

Said beralasan, pembahasan upah minimum dibahas dalam waktu lebih dari satu tahun bila kondisi makro ekonomi suatu negara tersebut stabil. "Di Indonesia inflasi, suku bunga, kurs mata uang tidak stabil. Sulit diukur," kata Said, Selasa (20/1).

Tingkat inflasi di Indonesia tidak stabil tiap tahun, dan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terkait harga barang, ongkos transportasi, dan sewa rumah sangat tinggi kenaikannya setiap tahun. Sehingga, akan sulit bila diprediksi untuk lima tahun. Kenaikan upah minimum dalam lima tahun akan menyebabkan ketidakpastian nasib buruh.

Said bilang, alasan pemerintah mewacanakan pembahasan persoalan upah minimum setiap lima tahun sekali untuk menjaga stabilitas dan kepastian usaha juga dinilai janggal. Justru menurut Said, penetapan upah minimum dalam satu tahun akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Hal ini karena setiap perusahaan memiliki perencanaan bisnis yang ditentukan setiap tahun.

Bila pemerintah tetap ngotot untuk menerapkan kebijakan tersebut, maka akan melanggar kebijakan yang dibuat sendiri yakni UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 13/2012 yang menyatakan penetapan kenaikan upah minimum adalah setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa aspek lainnya.

Senada dengan Said, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Akhmad Jajuli mengatakan, dengan kondisi makro ekonomi di Indonesia yang tidak stabil mengakibatkan sulitnya penetapan upah minimum lebih dari satu tahun. "Usulan penetapan upah buruh dibahas dalam dua tahun saja sudah memberatkan apalagi dalam lima tahun," kata Akhmad.

Selain pembahasan upah minimum, KHL buruh juga perlu dikaji lagi. Pasalnya selama ini pemerintah baru menetapkan 60 item KHL dari 84 item yang direkomendasikan buruh. Oleh karenanya perlu segera dilakukan revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×