kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah kebut pembuatan meterai elektronik, demi raup triliunan rupiah


Minggu, 29 Agustus 2021 / 16:22 WIB
Pemerintah kebut pembuatan meterai elektronik, demi raup triliunan rupiah
ILUSTRASI. Pemerintah kebut pembuatan materai elektronik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah kebut pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal tahun depan. Selain untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terlebih tarif bea meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 10.000 per meterai.

Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.

Adapun pada awal tahun ini, meterai tempel sudah digunakan oleh masyarakat. Nah, guna mempercepat implementasi meterai elektronik, dalam PP 86/2021 pemerintah telah menugaskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel.

Nantinya, Perum Peruri mendapatkan tugas untuk mendisain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana ditugaskan oleh pemerintah.

Pembuatan meterai elektronik tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, stategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai. Perum Perusi juga ditunjuk untuk mendistribusikan meterai elektronik.

Baca Juga: Ditjen Pajak ajak generasi muda bela negara dengan bayar pajak

Sementara itu pemerintah memberikan kesempatan kepada Perum Peruri untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam hal pendistribusian meterai elektronik. Namun tetap dengan persetujuan Menteri Keuangan.

“Pihak lain dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri,” tulis Pasal 8 ayat 3 PP 86/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan diterbitkannya PP 86/2021, pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik tidak dapat diimplementasikan secara otomatis. Tetapi menunggu seluruh peraturan pelaksanaan diterbitkan dan infrastruktur sistem tersedia.

Sebab, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait teknis pelaksanaan PP 86/2021. Sementara itu, Ditjen Pajak dan Perum Peruri sedang dalam tahap finalisasi sistem pembayaran bea meterai secara elektronik.

Di sisi lain, Neilmaldrin menyampaikan saat ini pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Calon beleid tersebut di antaranya mengatur mengenai pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen. Ini termasuk dokumen elektronik dengan threshold tertentu di pasar keuangan.

“Implementasi meterai elektronik akan menambah penerimaan negara dari pemeteraian dokumen elektronik,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (29/11).

Adapun perkembangannya, dengan berlakunya meterai tempel sebesar Rp 10.000 per meterai, sampai dengan akhir Juli 2021, penerimaan pajak dari bea meterai mencapai Rp 4,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 77,7% terhadap target akhir tahun sebesar Rp 5,4 triliun.

Baca Juga: Ini update terbaru pembahasan RUU KUP di DPR

“Tentunya diharapkan akan ada tambahan dari meterai elektronik setelah pemberlakuan nya,” ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin menambahkan, pada tahun 2020, pihaknya memproyeksikan, minimal bisa mencapai 1 miliar dokumen elektronik yang akan dibubuhi meterai elektronik.

Asal tahu saja, pembukuan pendapatan dari bea meterai dibubuhkan dalam pos penerimaan pajak lainnya yang pada 2022 ditargetkan sebesar Rp 11,4 triliun, melonjak 7% dari outlook 2021 sebesar Rp 10,6 triliun.

Sebagai informasi, penerimaan pajak lainnya paling banyak disumbang dari bea meterai. Target 2022 tersebut ditetapkan oleh pemerintah seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian termasuk peningkatan sektor jasa keuangan yang diproyeksikan akan meningkatkan transaksi penjualan yang menggunakan bea meterai baik cetak maupun elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×