kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Kantongi Rp 7 T PPh Terutang dari Sunset Policy


Selasa, 03 Maret 2009 / 12:37 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Langkah pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy tidak sia-sia. Pasalnya, dari langkah tersebut pemerintah berhasil meraup penerimaan yang banyak untuk menambah pundi negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam rapat paripurna DPR menyatakan, dari data surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) kurang bayar yang disetorkan wajib pajak (WP) dalam rangka sunset policy sampai dengan 28 Febuari 2009 sebesar Rp 7,46 triliun.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari dua bagian. Pertama PPh terutang yang diterima sepanjang 2008 yakni sebesar Rp 5,56 triliun.

Kedua, PPh terhutang selama perpanjangan sunset policy selama dua bulan yakni dari 1 Januari hingga 28 Febuari 2009 di peroleh sebesar Rp 1,9 triliun. "Hal ini menunjukkan bahwa perpanjangan jangka waktu sunset policy memberikan kontribusi penerimaan sebesar 34,2% dibandingkan nilai penerimaan dalam rangka sunset policy yang diterima selama selama 2008," papar Sri Mulyani dalam rapat paripurna, Selasa (3/3).

Di dalam rapat paripurna pengesahan payung hukum perpanjangan sunset policy yakni Perpu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) menyampaikan, jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy sampai kebijakan itu berakhir mencapai 804.814 SPT.

Dari jumlah itu, 556.194 SPT diantaranya di terima selama 2008 dan 248.620 SPT selama tahun ini hingg 28 febuari 2009. "Dengan demikian perpanjangan sunset policy memberikan kesempatan pada WP untuk menyampaikan SPT sampai 28 Febuari 2009 sebesar 44,7% dari total SPT yg diterima dalam rangka sunset selama tahun 2008," sambung dia.

Menurut Sri Mulyani, perpanjangan sunset policy sendiri dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan kepada WP, dan meningkatkan keterbukaan administrasi pajak serta meningkatkan kualitas dan kuantitas basis perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×