kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

Sunset Policy 14 Bulan Dapat 5,5 Juta NPWP Baru


Selasa, 03 Maret 2009 / 11:59 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, selama masa perpanjangan klebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak alias sunset policy telah menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak baru sebanyak 2,09 juta NPWP.

Dengan demikian, total jumlah NPWP yang dikantongi Ditjen Pajak berjumlah sebanyak 12,7 juta NPWP. "Dengan jumlah ini diharapkan, ke depan kita bisa memperkuat basis pajak kita," kata Darmin sebelum rapat paripurna mengenai pengesahan payung hukum perpanjangan sunset policy, Selasa (3/3).

Menurut Darmin, dengan demikian selama 14 bulan pelaksanaan sunset policy Ditjen Pajak berhasil menambah jumlah NPWP sebanyak 5,5 juta NPWP baru.

Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009. Hal itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008. Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan Pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Melalui fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi maupun badan membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×