Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Langkah pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak alias sunset policy selama dua bulan tidak sia-sia. Pasalnya, dari perpanjangan kebijakan tersebut selama dua bulan terakhir telah menambah perolehan jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) setidaknya dua juta NPWP baru.
Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan jumlah penambahan NPWP tersebut belum final karena saat ini Ditjen Pajak masih memproses finalisasi penghitungan perolehan NPWP perpanjangan sunset policy di bagian teknologi dan informasi perpajakan (TIP) Ditjen Pajak.
"Hasil akhirnya masih di proses TIP, jadi tambahan NPWP sekitar 2 juta sehingga totalnya kurang lebih 12,7 juta," ujar Hartoyo, (2/3).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009. Hal itu lantaran pemerintah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.
Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan Pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lewat fasilitas ini, WP orang pribadi maupun badan membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News