Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan payung perpajakan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy.
Persetujuan seluruh fraksi di DPR tertuang dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap payung hukum perpanjangan sunset policy yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Juru Bicara FPDIP I Gusti Agung Rai mengatakan perpanjangan sunset policy disetujui lantaran kebijakan itu dapat memperkuat basis pajak. Sehingga dengan demikian diharapkan pemerintah dapat semakin mengali penerimaan negara.
Sementara itu Juru Bicara FPD Sinaga mengatakan, perpanjangan sunset policy diharapkan kedepannya diikuti self assement serta perkuatan penguatan pengawasan.
Sedang Juru Bicara FPPP Yunus Yosfian menjelaskan, lantaran pajak merupakan alat utama dalam menghimpun penerimaan guna menunjang pembiayaan negara maka hal yang wajar sunset policy diperpanjang. "Sunset policy merupakan insentif yang dapat di manfaatkan WP dan pemerintah sendiri," ujar dia.
Hingga berita ini di turunkan, sejumlah anggota masih menyatakan pandangannya.
Seperti diketahui, sunset policy sendiri lewat Perpu 5/2009, sunset policy berakhir pada 28 Fabuari 2009. Dimana semulanya, kebijakan tersebut sedianya berakhir akhir 2008
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News