kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.267   296,42   4,25%
  • KOMPAS100 1.005   46,87   4,89%
  • LQ45 733   31,10   4,43%
  • ISSI 260   10,04   4,03%
  • IDX30 399   16,60   4,34%
  • IDXHIDIV20 487   15,16   3,21%
  • IDX80 113   5,17   4,79%
  • IDXV30 134   4,04   3,10%
  • IDXQ30 129   4,44   3,57%

Pemerintah kaji insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tangkal efek corona


Jumat, 13 Maret 2020 / 06:20 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Enny menambahkan bila pemerintah benar-benar menggelontorkan stimulus BPJS Kesehatan harus dipastikan produktivitas penerimannya semakin baik. Jangan sampai insentif dikucurkan tetapi tidak ada timbal balik. “Karena pengalaman 2019 berbagai relaksasi hanya menciptakan shortfall penerimaa tapi produktufitas tidak ada,” kata Enny

Sementara itu, selain pembebasan atau penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dalam paket stimulus jilid kedua juga bakal memberikan insentif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: PHRI: Stimulus pariwisata dari pemerintah sudah tepat tapi belum berdampak

Kendati begitu, Susiwijono menjelaskan terlebih dahulu pemerintah bakal mengkaji stimulus tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat. Ini dalam rangka kebijakan relaksasi kredit UMKM.

“Misalnya saja untuk merelaksasi non performing loan (NPL) atau kredit macetnya. Dulu waktu bencana alam di Palu ada Peraturan OJK (POJK) yang mengatur relaksasi kredit UMKM,” kata Susiwijono.

Setali tiga uang, UMKM dapat menunda pembayaran kreditnya selama enam bulan atau sanksi keterlambatan kredit bisa dihilangkan.

Baca Juga: Menaker: Ruang dialog RUU Ciptaker masih terbuka lebar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×