Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Enny menambahkan bila pemerintah benar-benar menggelontorkan stimulus BPJS Kesehatan harus dipastikan produktivitas penerimannya semakin baik. Jangan sampai insentif dikucurkan tetapi tidak ada timbal balik. “Karena pengalaman 2019 berbagai relaksasi hanya menciptakan shortfall penerimaa tapi produktufitas tidak ada,” kata Enny
Sementara itu, selain pembebasan atau penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dalam paket stimulus jilid kedua juga bakal memberikan insentif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga: PHRI: Stimulus pariwisata dari pemerintah sudah tepat tapi belum berdampak
Kendati begitu, Susiwijono menjelaskan terlebih dahulu pemerintah bakal mengkaji stimulus tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat. Ini dalam rangka kebijakan relaksasi kredit UMKM.
“Misalnya saja untuk merelaksasi non performing loan (NPL) atau kredit macetnya. Dulu waktu bencana alam di Palu ada Peraturan OJK (POJK) yang mengatur relaksasi kredit UMKM,” kata Susiwijono.
Setali tiga uang, UMKM dapat menunda pembayaran kreditnya selama enam bulan atau sanksi keterlambatan kredit bisa dihilangkan.
Baca Juga: Menaker: Ruang dialog RUU Ciptaker masih terbuka lebar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News