kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji bebas bea masuk barang e-commerce maksimal U$ 75


Rabu, 24 Januari 2018 / 21:59 WIB
Pemerintah kaji bebas bea masuk barang e-commerce maksimal U$ 75
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan mencakup kepabeanan dan pajak.

Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya lebih mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan bagi industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang dikirim ke Indonesia.

Berdasarkan paparan Kebijakan Pemerintah terkait Perlakuan Perpajakan dalam rangka Ekspor Impor terhadap Transaksi Barang E-Commerce untuk mendukung IKM, pemerintah akan mengubah regulasi barang kiriman

Saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta). Ketentuan ini masih berpotensi meningkatkan peredaran barang impor eceran di pasar.

Nantinya, threshold US$ akan 100 menjadi US$ 75 untuk menciptakan a level playing field. Nilai US$ 75 ini berdasarkan referensi WCO guidelines, untuk low value dutiable consignments sebesar SDR50 atau setara US$ 75.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan, pihaknya akan mereview berdasarkan masukan dari pedagang konvensional terkait threshold ini. Sebab, yang meminta untuk direvisi adalah para pebisnis konvensional.

“Ini harus kami diskusikan dulu. Jadi yang minta untuk direvisi adalah para pebisnis konvensional yang selama ini bayar penuh pajak tanpa diskon minimis, ini harus kami diskusikan dulu,” kata Heru di Gedung DPR RI, Rabu (24/1).

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya mengapresiasi perubahan ini. “Saya setuju untuk barang yang dikirim melalui kurir atau ekspedisi (dari luar negeri) dianggap seperti barang dagangan saja. Karena untuk barang bawaan sudah dinaikkan” kata Tutum kepada KONTAN.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga mengatakan hal ini baik untuk pebisnis dalam negeri. “Bagus. Untuk kepentingan nasional memang harus ada pengaturan. Kalau tidak, sayang industri dalam negerinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×