Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.
Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah mempertimbangkan untuk bermitra dengan satu pihak yang nantinya akan membantu menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dijual oleh para merchant e-commerce kepada Ditjen Pajak. Pihak tersebut adalah marketplace tempat merchant yang bersangkutan berjualan.
Namun demikian, mekanisme penyetoran pajak oleh marketplace ini terbatas. Sebab, hal ini hanya bisa dilakukan apabila transaksi jual beli dilakukan dalam platform si marketplace.
Ambil contoh, platform e-commerce seperti OLX. Platform ini hanya memiliki fungsi sebagai sebuah papan iklan di mana transaksi antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan platform tersebut.
“Negosiasi harga, pembayaran, dan proses pengiriman berlangsung di luar OLX, antara pembeli dan penjual secara langsung,” terang Amelia Virginia, Public Relations Manager OLX Indonesia kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Hal ini berbeda dengan platform lainnya. Ambil contoh, Tokopedia yang memiliki merchant sendiri dan transaksi terjadi di dalam platform. Head of Public Policy Tokopedia Sari Kacaribu mengatakan, di Tokopedia saat ini sudah ada lebih dari 2,6 juta penjual baik individu dan UMKM dalam 8 tahun terakhir.
Namun, selama ini, pajak yang disetorkan oleh penjual di Tokopedia adalah Pajak Penghasilan (PPh). “PPh akan dilaporkan dan dibayarkan oleh masing-masing penjual,” kata Sari.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan, jenis transaksi digital dan e-commerce sejatinya memang bermacam-macam. Dalam konteks online marketplace, mekanisme penyetor PPN dimungkinkan apabila informasi atas transaksi diketahui dan dilakukan dalam platform tersebut.
“Namun dalam konteks classified ads seperti memajang iklan secara online, mekanisme penyetoran agak sulit karena transaksi dilakukan di luar platform,” ucapnya.
Dalam konteks classified ads, mekanisme pemungutan pajak hanya bisa dikenakan atas transaction fee yaitu pada saat classified ads tersebut memperoleh penghasilan atas penyediaan jasa untuk beriklan. Sebab, penyetoran PPN hanya bisa dilakukan apabila transaksi jual beli dilakukan dalam platform.
Ditjen Pajak sendiri sudah memetakan empat model transaksi e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail. Dari keempat model itu, pemerintah masih harus memutar otak lagi.
Sebab, apabila mekanisme penyetoran PPN hanya ada di satu model saja, para penjual kemungkinan berpindah ke model lainnya. “Maka dari itu, pengawasan melalui mekanisme data pihak ketiga di luar marketplace tetap diperlukan. Misalnya melalui data perbankan apabila transaksinya melalui perbankan. Adapun bisa juga melalui pemeriksaan,” ujar Darussalam.
Ia melanjutkan, apabila hal ini dilakukan lewat data gerbang pembayaran nasional (GPN), GPN nantinya juga hanya memberikan informasi kepada DJP atas trasaksi yang terjadi. “Dan atas transaksi tersebut akan dikelola oleh DJP untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak,” pungkas Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News