kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PMK pajak e-commerce akan berlakukan insentif bagi UKM


Jumat, 19 Januari 2018 / 12:30 WIB
PMK pajak e-commerce akan berlakukan insentif bagi UKM
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memberlakukan siapa yang akan menjadi wajib pungut (WAPU). Pembeli yang ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan bermitra dengan satu pihak yang membantu menyetorkan pajaknya.

“Disebut penyetor bukan pemungut. Si marketplace jadi penyetor,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah, Kamis (18/1).

Yunirwansyah melanjutkan, nantinya penyetor tersebut akan menyetorkan pajak dari merchant masing-masing. Baik itu PPN yang saat ini memiliki tarif 10% maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini tarifnya final 1% bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga sempat mengatakan, pihaknya tengah berunding untuk menerapkan tarif PPh final yang lebih kecil bagi pengusaha UMKM yang bergerak di bidang e-commerce.

“Kami akan melakukan satu paket insentif seperti penurunan dari PPh final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali yang masuk di dalam e-commerce digital ini,” kata Sri Mulyani.

Menurut Yunirwansyah, PMK ini memang akan memasukkan tarifnya sendiri, tetapi belum dipastikan berapa tarifnya. Yang jelas, menurut dia, PMK ini tidak merujuk kepada PP 46 yang saat ini berlaku mengatur tarif PPh final UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×