kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah janji komoditas pangan lokal tidak terganggu


Kamis, 20 Januari 2011 / 16:01 WIB
Pemerintah janji komoditas pangan lokal tidak terganggu


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah berjanji pembebasan tarif bea masuk komoditas pangan tidak mengganggu harga dalam negeri. Sebab, pemerintah hanya mengimpor sesuai kebutuhan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan tidak akan ada produk komoditas pangan yang bakal membanjiri pasar dalam negeri. Dia memberi contoh, impor beras saat ini sudah bebas bea masuk, tapi pemerintah hanya mengimpor sesuai kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, harga komoditas pangan dunia saat ini memang sedang tinggi. "Harga di luar sudah tinggi, jadi tidak harus khawatir bahwa itu akan menurunkan harga dalam negeri," ujar Mari sebelum sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Kamis (20/1).

Menurutnya, pemerintah memiliki instrumen untuk mengantisipasi jika komoditas pangan turun. Salah satunya, Bulog bertanggung jawab membeli beras dari petani saat harga turun.

Lalu, pemerintah juga memberikan bantuan khusus benih, pupuk, dan pengadaan mesin pengering padi. "Jadi, banyak langkah-langkah yang dilakukan untuk membantu petani," imbuhnya.

Mari menambahkan, tim tarif pemerintah sudah menentukan komoditas pangan yang bebas bea masuk impor. Selanjutnya, menunggu terbitnya peraturan Menteri Keuangan.

Rencananya, Menteri Koordinator Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk mengesahkan 30 komoditas pangan yang beas bea masuk itu. Pertemuan itu digelar Kamis (20/1) sore ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×