kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah jamin MA-60 layak secara teknis, Komisi V batal bentuk Panja Merpati


Jumat, 27 Mei 2011 / 14:45 WIB
Pemerintah jamin MA-60 layak secara teknis, Komisi V batal bentuk Panja Merpati
ILUSTRASI. Refleksi layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (4/8). Pada penutupan perdagangan saham, Selasa (4/8/2020), IHSG ditutup naik 68,77 poin atau 1,37 persen ke posisi 5.075,00. Sementara, indeks saham LQ45 juga menguat 2,01 persen ke


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi V DPR membatalkan rencana pembentukan Panitia Kerja (panja) Keselamatan Pesawat MA-60. Lantaran, Kementerian Perhubungan telah memberi jaminan keselamatan atas 12 pesawat buatan Xian Aircraft, serta dua unit lainnya yang segera menyusul.

"Kami tidak bisa lakukan panja terkait keselamatan penerbangan sebab Kementerian Perhubungan sudah jamin MA-60 layak secara teknis. Ya sudah, kami tidak bisa mendebat," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said, Jumat (27/5).

Alasan pembentukan panja semula dilontarkan para anggota Komisi V DPR lantaran ketidakpercayaan terhadap aspek teknis pesawat jenis MA-60 hasil buatan Xian Aircraft, produsen asal China. Setelah melalui perdebatan panjang dengan Kementerian Perhubungan, Komisi V pun akhirnya memutuskan tidak alasan untuk meragukan keselamatan pesawat milik PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) itu.

"Waktu itu kami minta grounded, tapi mereka minta waktu dua hari. Setelah membaca laporan ternyata masalahnya manajemen yang sudah bisa diatasi. Jadi kami tidak bisa minta grounded, hasil investigasi (Kementerian Perhubungan) juga tidak ada masalah soalnya," tutur Muhidin.

Dengan demikian, lanjut Muhidin, tugas Komisi V untuk meminta kejelasan dari PT MNA terkait keselamatan pesawat jenis MA-60 sudah selesai. "Kalau Komisi VI atau Komisi XI mau buat pansus atau panja silakan, tugas kami sudah selesai. Mereka mungkin bisa dari segi pengembangan usaha atau keuangannya," tandasnya.

Sebagai informasi, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi XI sebelumnya mengajukan usulan agar membentuk panitia khusus (pansus) MA-60. Ide tersebut terlontar setelah setiap komisi mengajukan berbagai pertanyaan dan meminta keterangan dari PT MNA, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×