kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mustafa senang Kejagung Selidiki pengadaan MA-60


Kamis, 26 Mei 2011 / 22:36 WIB
Mustafa senang Kejagung Selidiki pengadaan MA-60
ILUSTRASI. Ilustrasi kalender


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengaku senang dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berinisiatif menyelidiki dugaan mark-up dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft.

"Itu bagus supaya clear semua itu. Saya senang. Sebaiknya semua diselesaikan saja kalau ada hal mencurigakan dan menyimpang," katanya di istana Kepresidenan, Kamis (26/5).

Menurutnya, Kejagung telah membantu dirinya untuk membersihkan penyimpangan di perusahaan pelat merah. "Membantu saya agar tidak ada yang menyimpan yang busuk-busuk di dalam itu kalau memang ada yang tidak beres," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Sardjono Djoni Tjitrokusumo perihal dugaan mark-up dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft.

Dalam pemeriksaan, Sardjono dicecar pertanyaan soal dugaan penggelembungan dana alias mark-up dalam pengadaan MA-60. Selain itu juga ditanyai seputar proses dan kewenangan pejabat negara dan Direksi Merpati dalam proses pengadaan pesawat tersebut.

Kejagung sendiri mengaku pemeriksaan Sardjono masih tahap awal dalam upaya mengumpulkan data dan keterangan. Selanjutnya Kejagung berencana membahas unsur dugaan korupsi dalam kasus ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kejagung juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) untuk melakukan audit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×