kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirut Merpati: Ada persetujuan JK di dokumen MA-60


Jumat, 27 Mei 2011 / 09:25 WIB
ILUSTRASI. Jangan menyerah! Seleksi mandiri PTN ini masih dibuka untuk calon mahasiswa baru. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sardjono Djony menyebut, ada persetujuan Jusuf Kalla yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) pada dokumen pengadaan pesawat MA-60.

"Saya ditanya di Kejagung (Kejaksaan Agung) kenapa tetap ada keputusan pengadaan pesawat MA-60 padahal JK (Jusuf Kalla) yang waktu itu menjabat Wapres sudah tidak setuju. Saya katakan bahwa tidak ada penolakan oleh JK. Buktinya terdapat arahan untuk penerusan proyek di dalam dokumen pengadaan MA-60," tutur Djony, ketika dihubungi KONTAN, Jumat (27/5).

Meski ketika itu dia belum menjabat sebagai Direktur Utama, pada dokumen pengadaan pesawat MA-60, kata dia, tercantum persetujuan dari Wapres untuk melanjutkan proyek itu. Dia bahkan menyarankan pihak Kejagung untuk memeriksa notulen rapat yang kala itu digelar di istana wapres untuk membahas salah satunya pengadaan armada untuk maskapai pelat merah itu.

Rapat itu dihadiri oleh Wapres, Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PT MNA (ketika itu Sardjono Djony belum menjabat), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perhubungan, dan Kepala Staf Ahli.

"Maafkan kalau JK sebut telah menolak, tapi pada dokumen tertulis yang berbeda dengan pernyataan beliau. Mungkin dokumennya salah, atau JK lupa," ungkap dia.

Sebagai informasi, kemarin Djony dimintai keterangan oleh Kejagung terkait pengadaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft. Sebenarnya Kejagung hanya mengundang Djony untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Direktur Operasi. "Tapi saya menawarkan diri untuk memberikan keterangan juga," ujar dia.

Djony yang genap setahun menjabat sebagai Direktur Utama PT MNA pada 27 Mei 2011 itu mengatakan, menjalani pemeriksaan tersebut bersama dua direksinya selama 5,5 jam. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 11.00-16.30 WIB. "Pertanyaan cukup banyak. Ada sekitar lima halaman," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×