kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Investigasi Dugaan Kebocoran 1,3 Miliar Data SIM Card


Senin, 05 September 2022 / 15:47 WIB
Pemerintah Investigasi Dugaan Kebocoran 1,3 Miliar Data SIM Card
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pendalaman dan investigasi dugaan bocornya data registrasi SIM card. KONTAN/Muradi/


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pendalaman dan investigasi dugaan bocornya data registrasi SIM card. Investigasi ini melibatkan kementerian/lembaga, operator seluler dan aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait kebocoran data registrasi SIM card dengan operator seluler, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan Cyber Crime Bareskrim Polri.

"Tadi kita sepakat melakukan investigasi lebih dalam lagi, BSSN akan membantu Dukcapil dan operator operator untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi," ucap Semuel dalam konferensi pers, Senin (5/9).

Baca Juga: Menkominfo Mengimbau Masyarakat Lebih Berhati-hati Menggunakan Data Pribadi

Nantinya dalam proses investigasi akan dilakukan analisis data. Di antaranya mengenai asal operator seluler data registrasi SIM card tersebut, penyebab dugaan kebocoran data, berasal dari mana hacker yang mengambil data tersebut, tindak lanjut, mitigasi dan pengamanannya.

"Karena kadang-kadang yang namanya hacker tidak memberikan datanya lengkap, tapi kita ingin tahu ini dimana, data siapa yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya," jelas Semuel.

Semuel menerangkan, hasil investigasi akan menjadi input dan ditindaklanjuti oleh Cyber Crime Bareskrim Polri. Sebab, setiap dugaan kebocoran data ada dua hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, pelanggaran administratif. Hal ini terkait dengan operator seluler selaku pengendali data yang wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data penggunanya.

Kedua, pelanggaran pidana. Hal ini sesuai yang telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Memperoleh data pribadi dengan tidak sah adalah pidana," ucap Semuel.

Semuel menegaskan, Kementerian Kominfo tidak memegang data registrasi SIM card. Pemilik data registrasi SIM card adalah operator seluler selaku pengendali data.

Lebih lanjut Semuel belum bisa memastikan kapan proses investigasi akan selesai. Namun, dia mengatakan, hasil investigasi akan disampaikan ke publik setelah prosesnya selesai. 

Baca Juga: Kominfo Dituding Jadi Penyebab Bocornya Miliaran Data SIM Card

Selain itu, Kominfo akan terus melakukan perbaikan perlindungan data bersama semua stakeholder terkait.

"Kami sangat serius menangani hal ini, kami minta mereka melakukan dan melaporkan ke kami untuk bisa dimitigasi dan kalau ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak supaya masyarakat tahu bagaimana mereka mengantisipasinya," ucap Semuel.

Sebelumnya, dugaan kebocoran 1,3 miliar data yang berasal dari registrasi kartu SIM Card terungkap dari adanya unggahan seorang anggota forum Breached, Bjorka, pada 31 Agustus 2022.

Data miliaran nomor telepon seluler tersebut diduga bocor dan dijual pada sebuah forum online bernama "Breached Forums".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×