Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Menanggapi hal ini, Bhima mengimbau agar UU baru hanya sebatas tentang pembentukan lembaga, tetapi lebih baik aturan soal keuangan tetap sama.
Selanjutnya, Pemerintah juga berencana agar pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca Juga: Indonesia, UAE sign business deal worth about US$ 23 billion
Bhima melihat bahwa seharusnya lembaga ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena masuk PMN. Sedangkan audit akuntan publik bisa tambahan saja atau bukan suatu keharusan.
"Dikhawatirkan nanti bermasalah secara administratif dan pertanggungjawabannya dipertanyakan, termasuk isu kredibilitas," kata Bhima.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy. Namun, Yusuf melihat adanya peluang untuk pemerintah yang akan menentukan seberapa kekuatan dari lembaga ini. Oleh karenanya, Pemerintah bisa menentukan aturan yang akan dijalankan lembaga ini, termasuk di dalamnya audit BPK.
Baca Juga: U.S. International Development Finance Corporation siap masuk sovereign wealth funds
"Karena biasanya SWF yang ada di negara-negara lain seperti itu. Biasanya mereka bertanggungjawab ke Kementerian Keuangan atau bank sentral dan ada yang diaudit secara independen atau diaudit internal," terang Yusuf.
Meski begitu, Yusuf pun mengimbau agar audit dalam tahap awal tetap melibatkan BPK untuk mengetahui kinerja SWF, apalagi dana yang diinvestasikan sifatnya besar dan resiko bisa dibilang tidak kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News