kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ingin masa jabatan bos KPK baru 4 tahun


Jumat, 27 Agustus 2010 / 13:45 WIB
Pemerintah ingin masa jabatan bos KPK baru 4 tahun


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah ngotot mempertahankan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpilih selama empat tahun. Dengan kata lain, calon ketua KPK terpilih bukan cuma melanjutkan sisa masa jabatan ketua KPK sebelumnya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar segera mengadakan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang polemik masa jabatan ini. "Supaya jangan terjadi suasana politik yang tidak menentu jugalah karena hal-hal ini," ujar Patrialis usai menyampaikan dua nama calon ketua KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Jumat (27/8).

Selain Patrialis, anggota panitia seleksi (Pansel) Ketua KPK, Todung Mulya Lubis menambahkan, dalam rapat panitia seleksi yang dihadiri Patrialis selaku ketua panitia, juga memutuskan masa jabatan ketua KPK nantinya empat tahun. Alasannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK tidak menjelaskan secara eksplisit soal masa jabatan itu.

Sehingga, Todung mengatakan membuka terjadinya penafsiran. "Pemilihan oleh panitia seleksi itu bukan melanjutkan sisa masa jabatan, tapi untuk satu masa jabatan," kata Todung.

Menurut dia, perdebatan legalistik soal masa jabatan ketua KPK nanti itu bisa saja terjadi. Namun demikian, Todung berharap pihak DPR bisa memahami pilihan dari panitias untuk masa jabatan empat tahun.

Sebelumnya, DPR juga bersikukuh memilih calon bos KPK untuk masa setahun saja. Waktu setahun ini untuk melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan ketua KPK sebelumnya, Antasari Azhar yang tersangkut dugaan pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×