kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lima alasan panitia memilih Busyro dan Bambang


Jumat, 27 Agustus 2010 / 12:36 WIB
Lima alasan panitia memilih Busyro dan Bambang


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memilih Mochammad Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto sebagai calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sejumlah alasan mengapa panitia memilih kedua tokoh tersebut.

Pertama, makalah yang bersifat personal maupun makalah yang bersifat kompetensi memenuhi kualifikasi. "Jadi dari makalah, keperibadian begitu juga dengan kemampuan, visi, misi dan tindakan aksi yang akan dilakukan setelah terpilih menjadi ketua KPK sudah kelihatan," ujar Ketua Panitia Patrialis Akbar usai menyampaikan kedua nama itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (27/8).

Kedua, kedua orang tersebut bisa membangun kebersamaan yang sangat penting dalam pimpinan KKP yang bersifat kolegial. Ketiga, dalam profile assesment memberikan keyakinan kepada panitia bahwa keduanya memiliki kemampuan. "Cara berpikirnya baik, konsisten dan tidak akan takut menghadapi masalah-masalah besar," ujar Patrialis yang juga Menteri Hukum dan HAM

Keempat, rekam jejak keduanya ternyata bersih, tidak ada persoalan terhadap keluarga maupun lingkungannya, serta di tempat dimana dia bekerja selama ini. Kelima, dari hasil wawancara terungkap kemampuan keduanya untuk menyampaikan pandangan brilian untuk memimpin KPK ke depan.

Patrilis menjamin, tidak ada intervensi apapun terhadap dalam proses pemilihan kedua orang ini. "Saya kan orang pemerintah, dan bisa ditanya kepada seluruh anggota panitia pernah enggak kita bicara masalah titipan," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×