kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Indonesia perketat penjagaan di Perairan Natuna pasca klaim China


Sabtu, 04 Januari 2020 / 06:35 WIB
Pemerintah Indonesia perketat penjagaan di Perairan Natuna pasca klaim China


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengatakan akan menambah personel yang berpatroli di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Ini bertujuan untuk memperketat penjagaan di Perairan Natuna, khususnya kapal asing yang beberapa waktu terakhir melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Sudah Pasti ada [Penambahan personel]. TNI pun pasti mengerahkan kekuatan juga," ujar Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) Achmad Taufieqoerrochman, Jumat (3/1).

Baca Juga: Natuna memanas, Retno desak China patuhi wilayah ZEE berdasarkan UNCLOS 1982

Sayangnya, Achmad masih enggan mengungkap berapa banyak personel yang akan ditambah. Namun, dia memastikan adanya penambahan personel ini pun bukan untuk memperburuk hubungan Indonesia dan China. Bahkan, menurutnya Bakamla akan berada dalam garda terdepan untuk memastikan kondisi ini dalam keadaan damai.

"Orang sekarang lebih senang menggunakan white hull (strategi pendekatan), daripada grey hull. Karena kalau kapal perang kan tensinya agak berbeda. Jadi Bakamla tetap di depan," ujar Achmad.

Baca Juga: Bakamla tegaskan siap kawal nelayan Indonesia di perairan Natuna

Beberapa waktu terakhir, terlihat adanya kehadiran kapal penjaga pantai (coast guard) China di perbatasan perairan Natuna. Kapal tersebut mengawal kapal nelayan dari China yang melakukan aktivitas perikanan.

Kementerian Luar Negeri Indonesia pun sudah memprotes hal tersebut. Terdapat beberapa pernyataan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indoensia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh Hukum internasional yaitu melalui Unclos 1982.

Baca Juga: Natuna memanas, Mahfud MD panggil menteri hingga Panglima TNI

Ketiga, China merupakan salah satu bagian dari Unclos 1982, karenanya China memiliki kewajiban untuk menghormati implementasi Unclos 1982.

Selanjutnya, Indonesia pun menegaskan tidak akan pernah mengakui Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim sepihak oleh China karena klaim tersebut tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Unclos 1982.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×