Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Kementerian Luar Negeri Indonesia pun sudah memprotes hal tersebut. Terdapat beberapa pernyataan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indoensia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh Hukum internasional yaitu melalui Unclos 1982.
Baca Juga: Natuna memanas, Mahfud MD panggil menteri hingga Panglima TNI
Ketiga, China merupakan salah satu bagian dari Unclos 1982, karenanya China memiliki kewajiban untuk menghormati implementasi Unclos 1982.
Selanjutnya, Indonesia pun menegaskan tidak akan pernah mengakui Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim sepihak oleh China karena klaim tersebut tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Unclos 1982.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News