kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45914,93   -8,56   -0.93%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Indonesia dan FAO susun draft petunjuk pengelolaan jaring hantu


Senin, 08 Juli 2019 / 17:42 WIB
Pemerintah Indonesia dan FAO susun draft petunjuk pengelolaan jaring hantu


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia yakni  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama  Food and Agriculture Organization (FAO) bersama perwakilan LSM akan menyusun draft petunjuk penanganan Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear (ALDFG).

Nantinya, hasil tersebut akan dijadikan bahan masukan ke FAO dan sumber rujukan bagi negara peserta 'Workshop on the Best Practices to Prevent and Reduce Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear'.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) Basilio Dias Araujo mengatakan, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik laut hingga 70% di tahun 2025, dimana ALDFG merupakan salah satu sampah laut.

Basilio berharap, hasil workshop yang dilakukan ini dapat mendukung implementasi rencana aksi mengenai penanganan sampah laut di tingkat nasional maupun regional. "Penanganan sampah laut yang berasal dari ALDFG perlu dilakukan secara sistematis, terukur dan terintegrasi," ujar Basilio dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (8/7).

ALDFG disebut juga sebagai ‘ ghost gear’ atau jaring hantu adalah alat penangkap ikan yang telah ditinggalkan nelayan atau hilang di tengah laut. ALDFG yang bahan utamanya berasal dari plastik merupakan komponen sampah laut yang jumlahnya cukup signifikan.

Alat ini turut berdampak pada ekosistem laut, sumber daya perikanan, dan masyarakat pesisir karena dapat menjerat spesies target maupun non-target jaring hantu dan membunuh hewan-hewan laut, termasuk spesies yang dilindungi, dan spesies ikan yang bernilai komersial tinggi

ALDFG yang jatuh hingga ke dasar laut juga dapat membahayakan terumbu karang dan merusak kawasan dasar laut, sementara ALDFG yang mengambang di permukaan laut dapat membahayakan manusia ataupun kapal-kapal yang berlayar. ALDFG yang terbawa arus juga dapat mengotori kawasan pesisir dengan material sampah plastik.

Sementara itu, Kasubdit Restorasi KKP Sapta Putra Ginting mengatakan, sebelumnya KKP telah membuat proyek percontohan bekerja sama dengan Global Gear Inisiative untuk menangani ALDFG. "Sejak tahun 2017, kita sudah membuat proyek bersama dengan NGO Global Gear di Sadang Jawa Tengah untuk meneliti pemanfaatan ALDFG melalui skema circular economy," bebernya.

Menurut Sapta, hasil dari studi ini akan dipaparkan ke dalam workshop dan dijadikan draft bagi FAO. "Lalu acuan FAO ini secara sukarela dapat diadopsi sesuai kondisi perikanan Indonesia untuk dijadikan bahan petunjuk teknis atau bahan peraturan menteri karena regulasi formal yang mengatur mengenai pengelolaan alat tangkap yang masuk ke dalam klasifikasi ALDFG selama ini belum ada," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×