kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Pemerintah Indonesia akan tuntut balik Newmont


Senin, 21 Juli 2014 / 19:48 WIB
Pemerintah Indonesia akan tuntut balik Newmont
ILUSTRASI. IHSG Memerah Sepanjang Perdagangan, Asing Banyak Melego Saham-Saham Ini, Rabu (15/2)


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah berencana menggugat balik PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke pengadilan arbitrase internasional. "Minggu ini kita akan tanggapi gugatan Newmont di ICSID tersebut," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT), Senin (21/7).

Menurut CT, draf Keputusan Presiden terkait penunjukkan penasehat hukum dalam menghadapi gugatan PTNNT pada Jumat kemarin (18/07) sudah selesai. Kemungkinan Keppres tersebut akan turun dalam satu sampe dua hari ke depan.

Langkah menghadapi PTNNT di pengadilan arbitrase ICSID akan menjadi prioritas utama pemerintah. Setelah itu Pemerintah Indonesia berencana menggugat balik PTNNT di pengadilan arbitrase yang berbeda, seperti United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Meski begitu CT masih enggan membocorkan kapan gugatan balik tersebut akan dilayangkan.

"Kalau Newmont menarik diri, kita akan melanjutkan kembali ke perundingan," ujar CT mengungkapkan langkah lain yang bakal diambil pemerintah jika PTNNT segera mencabut gugatannya.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar bilang bahwa pemerintah sudah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan PTNNT. "Apapun tuntutan Newmont tidak akan terealisasi," ujarnya. Meski enggan membocorkan nama pengacara yang bakal ditunjuk sebagai tim penasehat hukum menghadapi gugatan Newmont. Mahendra bilang pemerintah akan menunjuk pengacara yang sudah mengerti persoalan arbitrase internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×