Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memperbarui hasil inventarisasi Undang-Undang (UU) beserta pasalnya yang akan diselaraskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto mengatakan ada sebanyak 82 Undang-Undang (UU) dengan 1.194 pasal yang akan direvisi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP
Namun setelah proses pembahasan lebih lanjut, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, kini ada jumlahnya berubah menjadi 79 UU dengan 1.228 pasal.
Tidak ada perubahan pada jumlah klaster yang ditetapkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jumlahnya tetap 11 klaster terdiri dari Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
Adapun, Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, jumlah UU dan pasal yang termuat dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dapat berubah seiring dengan perkembangan pembahasan dan kesepakatan substansi dalam aturan sapu jagat tersebut.
Baca Juga: Setelah Omnibus Law, pemerintah permudah UMK untuk menjadi PT
“Sebagian besar sudah masuk tahap final sebenarnya, tetapi masih ada sisa yang kita detailkan lagi,” kata Elen. Klaster yang masih belum memiliki substansi rinci misalnya klaster ketenagakerjaan.
Sementara, klaster penyederhanaan perizinan berusaha telah dirumuskan lebih detail. Di dalamnya terdapat 18 sektor yang aturan perizinannya akan diubah menjadi berbasis risk-based approach (RBA), di antaranya soal perizinan lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung, hingga perizinan sektor pertanian, pariwisata, ESDM, perindustrian, perdagangan, dan seterusnya.
Dalam klaster penyederhanaan perizinan berusaha saja, terdapat 54 UU serta 741 pasal yang akan diubah melalui Omnibus Law.
Baca Juga: Pemerintah tawarkan kemudahan bagi UMK lewat Omnibus Law
Klaster lainnya yang juga memuat jumlah UU dan pasal yang cukup banyak ialah klaster pengenaan sanksi. Ada sebanyak 49 UU dengan 295 pasal yang termuat dalam klaster tersebut.
“Selama ini banyak UU sektoral yang mencampuradukkan sanksi pidana dan administratif. Misalnya, di UU Pelayaran ada pasal yang mengancam kapal yang tidak dilengkapi radio dan peralatannya dikenakan sanksi pidana dan denda ratusan juta. Padahal, soal kelengkapan itu kan sifatnya administratif tapi ditegakkan dengan pidana,” terang Elen.
Melalui Omnibus Law, pemerintah menegaskan bahwa UU sektoral nantinya hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif. Hal ini untuk membuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia menjadi lebih baik sehingga ekosistem investasi lebih kondusif.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker
Adapun, Elen mengatakan, finalisasi draf RUU Cipta Lapangan Kerja beserta Naskah Akademiknya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019.
“Minggu depan akan ada Ratas untuk memfinalisasi ini semua sehingga dapat dikirimkan oleh Presiden ke DPR pada Januari setelah reses anggota dewan berakhir,” tandas Elen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News