kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.827   35,00   0,21%
  • IDX 8.204   57,39   0,70%
  • KOMPAS100 1.154   7,80   0,68%
  • LQ45 839   6,60   0,79%
  • ISSI 289   1,68   0,59%
  • IDX30 437   3,97   0,92%
  • IDXHIDIV20 524   3,61   0,69%
  • IDX80 129   1,14   0,89%
  • IDXV30 143   1,06   0,75%
  • IDXQ30 141   0,97   0,69%

Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP


Senin, 23 Desember 2019 / 16:18 WIB
Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah gencar menebar insentif pajak. Seperti menjanjikan memberikan pengkreditan untuk Pajak Masukan (PM) badan usaha non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JPK) dari besaran Peninjauan Kembali (PK).

Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. 

Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) andalkan pos penerimaan dari kementerian/lembaga

Ketentuan tersebut merupakan moderasi atas Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini di mana mengatur PM atas pembelian BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan dalam UU PPN itu cukup memberatkan pengusaha. Oleh karena itu, akan diubah bahwa PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan dengan deemed PM sebesar 80% dari nilai PK. 

“Tujuannya untuk mendorong pengusaha menjadi lebih patuh tanpa harus menerapkan sanksi yang terlalu berat,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, dari sisi pengusaha, stimulus tersebut merupakan sesuatu yang menguntungkan, karena risiko buat perusahaan belum PKP menjadi rendah.

Baca Juga: Ada investasi Rp 175 triliun di Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Namun, Ajib menilai konsekuensi atas beleid tersebut akan berdampak pada penerimaan, karena kebijakan ini akan kontraproduktif dengan upaya peningkatan tax compliance.




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×