Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
Sementara, klaster penyederhanaan perizinan berusaha telah dirumuskan lebih detail. Di dalamnya terdapat 18 sektor yang aturan perizinannya akan diubah menjadi berbasis risk-based approach (RBA), di antaranya soal perizinan lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung, hingga perizinan sektor pertanian, pariwisata, ESDM, perindustrian, perdagangan, dan seterusnya.
Dalam klaster penyederhanaan perizinan berusaha saja, terdapat 54 UU serta 741 pasal yang akan diubah melalui Omnibus Law.
Baca Juga: Pemerintah tawarkan kemudahan bagi UMK lewat Omnibus Law
Klaster lainnya yang juga memuat jumlah UU dan pasal yang cukup banyak ialah klaster pengenaan sanksi. Ada sebanyak 49 UU dengan 295 pasal yang termuat dalam klaster tersebut.
“Selama ini banyak UU sektoral yang mencampuradukkan sanksi pidana dan administratif. Misalnya, di UU Pelayaran ada pasal yang mengancam kapal yang tidak dilengkapi radio dan peralatannya dikenakan sanksi pidana dan denda ratusan juta. Padahal, soal kelengkapan itu kan sifatnya administratif tapi ditegakkan dengan pidana,” terang Elen.
Melalui Omnibus Law, pemerintah menegaskan bahwa UU sektoral nantinya hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif. Hal ini untuk membuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia menjadi lebih baik sehingga ekosistem investasi lebih kondusif.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker
Adapun, Elen mengatakan, finalisasi draf RUU Cipta Lapangan Kerja beserta Naskah Akademiknya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019.
“Minggu depan akan ada Ratas untuk memfinalisasi ini semua sehingga dapat dikirimkan oleh Presiden ke DPR pada Januari setelah reses anggota dewan berakhir,” tandas Elen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News