kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Senin, 23 Desember 2019 / 18:18 WIB
Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

Sementara, klaster penyederhanaan perizinan berusaha telah dirumuskan lebih detail. Di dalamnya terdapat 18 sektor yang aturan perizinannya akan diubah menjadi berbasis  risk-based approach (RBA), di antaranya soal perizinan lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung, hingga perizinan sektor pertanian, pariwisata, ESDM, perindustrian, perdagangan, dan seterusnya. 

Dalam klaster penyederhanaan perizinan berusaha saja, terdapat 54 UU serta 741 pasal yang akan diubah melalui Omnibus Law. 

Baca Juga: Pemerintah tawarkan kemudahan bagi UMK lewat Omnibus Law

Klaster lainnya yang juga memuat jumlah UU dan pasal yang cukup banyak ialah klaster pengenaan sanksi. Ada sebanyak 49 UU dengan 295 pasal yang termuat dalam klaster tersebut. 

“Selama ini banyak UU sektoral yang mencampuradukkan sanksi pidana dan administratif. Misalnya, di UU Pelayaran ada pasal yang mengancam kapal yang tidak dilengkapi radio dan peralatannya dikenakan sanksi pidana dan denda ratusan juta. Padahal, soal kelengkapan itu kan sifatnya administratif tapi ditegakkan dengan pidana,” terang Elen. 

Melalui Omnibus Law, pemerintah menegaskan bahwa UU sektoral nantinya hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif. Hal ini untuk membuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia menjadi lebih baik sehingga ekosistem investasi lebih kondusif. 

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker

Adapun, Elen mengatakan, finalisasi draf RUU Cipta Lapangan Kerja beserta Naskah Akademiknya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019. 

“Minggu depan akan ada Ratas untuk memfinalisasi ini semua sehingga dapat dikirimkan oleh Presiden ke DPR pada Januari setelah reses anggota dewan berakhir,” tandas Elen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×