kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.015   52,00   0,29%
  • IDX 5.792   97,05   1,70%
  • KOMPAS100 753   17,38   2,36%
  • LQ45 571   13,81   2,48%
  • ISSI 200   1,97   0,99%
  • IDX30 323   7,68   2,43%
  • IDXHIDIV20 397   8,26   2,12%
  • IDX80 85   1,98   2,38%
  • IDXV30 108   1,58   1,49%
  • IDXQ30 104   2,04   2,00%

Pemerintah hitung durasi lahan menganggur


Minggu, 26 Maret 2017 / 20:28 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah mengaku masih merumuskan kriteria tanah menganggur (idle) yang bisa dikenakan pajak progresif. Salah satunya, kriteria mengenai durasi lahan menganggur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menentukan perhitungan yang baik mengenai lama ideal lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Sebab, sektor properti biasanya membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya (land bank).

"Developer itu kan perlu waktu juga untuk pengembangan. Kami harus buat hitungan yang baik," kata Darmin usai acara Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Galeri Nasional, Minggu (26/3).

Meski demikian, menurut Darmin, rencana kebijakan tersebut tidak menjadi kebijakan prioritas. Pemerintah lanjutnya, akan lebih mendahulukan rencana kebijakan reforma agraria hingga penataan usaha retail lantaran persoalan tersebut lebih rumit.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menilai, pemerintah perlu mengakomodasi land bank. Sebab tidak semuanya bersifat spekulatif.

Prastowo menjelaskan, umumnya land bank dimiliki oleh badan. Sementara lahan yang dimiliki orang pribadi bisa didorong lebih produktif lagi.

Menurut Prastowo, durasi ideal tanah menganggur yaitu sekitar lima hingga 10 tahun. "Setelah itu dianggap under productive land yang akan dipajaki," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×