Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Langkah pemerintah mengenakan pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau menganggur dinilai bakal berdampak luas. Tidak hanya pengembang, tetapi juga kepada masyarakat.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, perlu adanya kajian yang mendalam terkait kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan yang akan diterapkan ini menjadi beban tambahan dan pajak berganda bagi pengusaha dan masyarakat.
Menurut Misbakhun, penerapan kebijakan ini harus dicermati secara menyeluruh, tidak hanya dari pemerintah pusat, pengembang maupun masyarakat, namun juga melibatkan pemerintah daerah. Sebab, bisnis properti sangat tergantung permintaan atau demand.
Pengembang tidak dapat dipaksakan untuk terus membangun lahannya. "Apalagi, kondisi ekonomi sedang bubble seperti saat ini, masak disuruh membangun terus? Nanti malah menimbulkan kerugian," ujar Misbakhun, akhir pekan lalu.
Bila kebijakan itu dipaksakan, Misbakhun khawatir implementasi di lapangan justru akan kacau. Pasalnya tidak semua daerah memiliki pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Misbakhun mencontohkan, bila ada lahan di sebuah kawasan yang belum berkembang dan telah dikuasai oleh pengusaha namun RTRW masih lama dikembangkan, penerapan pajak progresif secara otomatis akan dibebankan kepada konsumen akhir. "Ini nanti bisa membuat harga properti semakin mahal," kata Misbakhun.
Bila pengenaan pajak progresif juga diberlakukan kepada tanah masyarakat untuk kebutuhan pribadi, hal itu juga akan memberatkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang memiliki tanah, namun karena belum mampu untuk membangun, tanah itu dibiarkan kosong sembari menunggu pendanaan.
sumber: riset KONTAN
Perlu penetapan kriteria
Sekjen Dewan Pembina Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengatakan, para pengembang properti meminta kejelasan berupa aturan teknis terkaitĀ kebijakan ini agar tidak membuat investasi sektor properti tidak menarik lagi. "Kami minta selalu dilibatkan dalam pembahasannya," katanya.
Bagi pengembang, tanah merupakan modal utama pengembangan bisnis. Pengembang akan mencari dan membeli tanah untuk kemudian dikembangkan. Namun landbank baru akan dibangun ketika ada peluang atau nilai keekonomiannya. Untuk itu, REI akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menjelaskan secara konkret aturan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News