kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apersi: Lahan minimal 2 ha kena pajak progresif


Rabu, 08 Februari 2017 / 18:56 WIB
Apersi: Lahan minimal 2 ha kena pajak progresif


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Selain mendesak agar kebijakan pajak progresif terhadap tanah idle atau menganggur cepat dilaksanakan, Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) juga menyampaikan kriteria yang cocok untuk kebijakan tersebut.

Menurut Ketua Apersi Junaidi Abdillah, aturan pajak progresif tidak perlu diterapkan pada masyarakat yang tidak memiliki lahan luas karena justru akan memberatkan.

"Kalau pajak progresif ini perlu ada pertimbangan yang matang untuk masyarakat dengan lahan terbatas dan luasan kecil serta tanah hasil warisan karena kalau dikenakan sangat memberatkan," ucap dia kepada KompasProperti, Selasa (7/2).

Lebih lanjut Junaidi menyatakan, dia lebih setuju jika pajak progresif tersebut diberlakukan pada tanah yang ditelantarkan dengan luasan melebihi dua hektar.

Selain itu, kebijakan tersebut juga perlu diterapkan ke pengembang-pengembang yang mengumpulkan land bank atau bank tanah, tetapi tidak menggarapnya secara produktif.

Di sisi lain, bank tanah yang dikumpulkan pengembang justru mendongkrak harga tanah di sekitarnya menjadi mahal karena tidak digarap segera.

Imbasnya, program pemerintah seperti Pembangunan Sejuta Rumah ikut terganggu lantaran harga tanah terus meroket.

"Penguasaan lahan dalam jumlah besar yang berakibat tak terurus, negara harus hadir menertibkan. Tetapi tanah yang ditelantarkan perlu punya kriteria khusus baik itu luasan dan masa ditelantarkannya," imbuh Junaidi.

Saat ini, kendati belum ada tindak lanjutnya, Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, akan terus merumuskan pajak progresif terhadap tanah-tanah penguasaan yang tidak digunakan atau menganggur (idle).

"Kami masih work out, masih dirumuskan jangan sampai menciptakan distorsi. Tujuannya pajak progresif itu untuk menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif," tutur dia selepas rapat di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1). (Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×