Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum berharap investor swasta membantu penyediaan air minum. Pasalnya, kocek pemerintah tak cukup besar untuk menyediakan air minum bagi seluruh warga masyarakat.
Berdasarkan hitungan Kementerian Pekerjaan Umum, biaya kebutuhan percepatan peningkatan penyediaan air minum mencapai Rp 53 triliun hingga 2015 mendatang. Namun, anggaran yang dimiliki pemerintah hanya mencapai sekitar Rp 11 triliun.
"Untuk mencapai 100% nggak mungkin APBN bisa, partisipasi swasta sangat diharapkan," kata Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum Rachmat Karnadi, usai Expo Indo water 2011, Kamis (14/7).
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan payung regulasi untuk mendorong peran swasta melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang mengatur lingkup dan wilayah kerjasama anatara pemerintah dan swasta di bidang air limbah.
Rachmat mengatakan, masalah air menjadi isu penting dan serius dalam waktu dekat terutama di daerah perkotaan. Sebab, dia bilang meningkatnya jumlah penduduk perkotaan menuntut penyediaan air minum yang lebih besar. Apalagi, katanya, kuantitas dan kualitas air baku semakin menurun akibat perubahan iklim global yang diperparah dengan rusaknya daerah tangkapan air dan tingginya tingkat pencemaran, baik dari aktivitas domestik maupun industri.
Pemerintah sendiri telah mencanangkan program percepatan pelayanan air minum pro rakyat dengan meningkatkan cakupan pelayanan air minum pada akhir 2015 mencapai 68,8% dan pada akhir 2020 mencapai 80%. Dengan demikian, di 2025 seluruh masyarakat Indonesia 100% bisa mendapatkan pelayanan air minum yang aman dan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News