kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

2015, Pemerintah targetkan akses air minum capai 68,87%


Jumat, 17 Juni 2011 / 20:46 WIB
2015, Pemerintah targetkan akses air minum capai 68,87%
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menargetkan pada tahun 2015 proporsi penduduk yang memiliki akses terhadap sumber air minum terlindungi atau akses aman secara nasional mencapai 68,87%. Target ini merupakan kesimpulan rapat mengenai pengembangan air minum yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Boediono.

Sejauh ini posisi penduduk yang memiliki akses aman air minum baru mencapai 47,71%. Target untuk perkotaan pada tahun 201 mencapai 78,19% sementara saat ini baru 49,82%. Sedangkan target pedesaan untuk tahun 2015 mencapai 61,6%, sementara posisi saat ini baru 45,72%.

Untuk mencapai target tersebut, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, membutuhkan dana sebesar Rp 65,2 triliun. Rencana sebagai dana itu akan bersumber dari APBN sebesar Rp 31,63 triliun.

Lalu, sebanyak Rp 6 triliun berusmber dari Dana Alokasi Khusus Perkotaan dan Pedesaan Rp 6 triliun. Sedangkan dana yang murni berasal dari daerah semacam APBD dan pinjaman totalnya membutuhkan Rp 27,64 triliun. "Ini semua proyeksi untuk kebutuhan tahun anggaran 2100-2014," jelasnya, Jumat (17/6).

Nantinya Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas)akan mengamankan kebutuhan dana APBD. Kemudian perihal penganggaran di daerah yang cukup besar, Kementerian Dalam Negeri akan membuat surat edaran agar pemerintah daerah memastikan anggaran untuk air minum tidak terabaikan. "Persoalannya Kemendagri tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×