kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.973   56,00   0,33%
  • IDX 9.102   26,16   0,29%
  • KOMPAS100 1.259   2,89   0,23%
  • LQ45 890   0,21   0,02%
  • ISSI 333   2,29   0,69%
  • IDX30 453   0,44   0,10%
  • IDXHIDIV20 536   2,47   0,46%
  • IDX80 140   0,12   0,09%
  • IDXV30 148   1,31   0,89%
  • IDXQ30 145   0,26   0,18%

Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra Rp 4,8 Triliun, Ini Kata Walhi


Senin, 19 Januari 2026 / 12:38 WIB
Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra Rp 4,8 Triliun, Ini Kata Walhi
ILUSTRASI. KLH gugat 6 perusahaan Rp 4,8 triliun untuk pemulihan lingkungan. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga merusak lingkungan hingga memicu bencana di Sumatra, mendapat sorotan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai gugatan jumbo tersebut berpotensi mengulang kegagalan serupa di masa lalu.

Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menyatakan, gugatan perdata ini bukan merupakan bentuk tanggung jawab penuh negara dalam memulihkan lingkungan. Ia menyoroti masalah pelik yang kerap terjadi yakni sulitnya eksekusi putusan pengadilan.

“Gugatan ini berpotensi mengulang kegagalan sebelumnya, yakni sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Usia Harapan Hidup Masyarakat Indonesia Meningkat, Kesehatan Semakin Jadi Perhatian

Berdasarkan catatan Walhi, sepanjang periode 2015-2022, kementerian terkait telah melayangkan 31 gugatan, di mana 21 di antaranya sudah diputus oleh pengadilan. Total nilai ganti rugi kerusakan lingkungan dari putusan-putusan tersebut mencapai Rp 20,79 triliun.

Sayangnya, kata Uli, realisasi pembayaran denda tersebut bahkan belum mencapai separuhnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah selama ini mengaku kesulitan mengeksekusi denda tersebut karena mekanisme perdata dianggap tidak memiliki daya paksa. Hal inilah yang dikhawatirkan WALHI akan kembali terulang pada gugatan Rp 4,8 triliun kali ini.

Selain masalah eksekusi, Uli juga mempersoalkan transparansi pemanfaatan dana denda yang sudah dibayarkan. Selama ini, lanjut Uli, publik tidak pernah mendapatkan laporan detail mengenai untuk apa dan bagaimana dana tersebut digunakan dalam upaya pemulihan lingkungan.

“Ganti kerugian berupa uang denda tidak jelas pemanfaatannya. Indonesia belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dalam badan khusus seperti model Environmental Damage Fund di Kanada,” tegasnya.

Baca Juga: Survei BI: Kinerja Dunia Usaha Melanjutkan Tren Perlambatan pada Kuartal IV-2025

Lebih lanjut, Uli menuturkan bahwa di Kanada, badan khusus tersebut memang dirancang untuk membiayai pemulihan lingkungan secara langsung. 

"Bukan seperti di Indonesia, di mana dana denda dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kerusakan ini telah memutus mata pencaharian warga dan merusak fungsi lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian. Kami memegang teguh prinsip perusak membayar (polluter pays principle),” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Gugatan ini difokuskan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui tiga pengadilan negeri, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.

Adapun enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan pengawasan lapangan, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Rincian nilai gugatan Rp 4,8 triliun tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan sebesar Rp 4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178,48 miliar. Nilai ini dirumuskan untuk memastikan ekosistem yang rusak bisa kembali berfungsi bagi masyarakat.

Selanjutnya: Trump Tegaskan Akan Singkirkan Ancaman Rusia dari Greenland

Menarik Dibaca: Ancaman Kebocoran Data Instagram, Waspada Email Reset Password Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×