kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Pemerintah godok sanksi bagi perusahaan yang tak bayar bonus ke pekerja


Rabu, 26 Februari 2020 / 19:58 WIB
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan bonus hingga 5 kali gaji kepada pekerjanya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Melalui pemberian sanksi ini, Agatha berharap akan ada kepatuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha. "Kami berharap UU Cipta Kerja ini tidak hanya menyenangkan bagi pihak pengusaha, tetapi juga pekerja," ucapnya. 

Sebagai informasi, dalam pasal 92 bagian ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebanyak satu kali dan selambat-lambatnya dibayarkan satu tahun setelah Undang-Undang disahkan. 

Baca Juga: Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92. 

Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda. (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Godok Aturan Sanksi Perusahaan Tidak Bayar Bonus ke Pekerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×