Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan bonus hingga 5 kali gaji kepada pekerjanya melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Rencananya, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak menjalankan aturan tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai sanksi tersebut.
Baca Juga: Kemudahan berusaha kehutanan di RUU Cipta Kerja tak sejalan dengan lingkungan
Namun, ia memastikan segala detail aturan mengenai sanksi nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"PP bisa memberikan sanksi sampai sanksi administratif. Administratif seperti apa? Itu nanti yang kita atur. Yang harus diingat, pengenaan sanksi dikenakan kepada pengusaha dan memberi dampak keseluruhan," kata dia di Jakarta, Rabu (26/2).
Agatha menambahkan, sanksi ini nantinya hanya akan dikenakan kepada pelaku usaha besar. Sementara untuk klasifikasi perusahaan itu masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Robert Endi Jaweng: RUU Ciptaker Bertentangan dengan Semangat Otda
"Kalau untuk saat ini itu diatur dalam UU 20 tentang UMKM. Ini pun juga akan dilakukan perubahan, nantinya akan diatur lebih lanjut," ujarnya.
Melalui pemberian sanksi ini, Agatha berharap akan ada kepatuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha. "Kami berharap UU Cipta Kerja ini tidak hanya menyenangkan bagi pihak pengusaha, tetapi juga pekerja," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 92 bagian ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebanyak satu kali dan selambat-lambatnya dibayarkan satu tahun setelah Undang-Undang disahkan.
Baca Juga: Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law
"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.
Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda. (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Godok Aturan Sanksi Perusahaan Tidak Bayar Bonus ke Pekerja"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News