kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pemerintah gelontorkan stimulus untuk topang ekonomi, begini pendapat OJK


Jumat, 13 Maret 2020 / 15:25 WIB
Pemerintah gelontorkan stimulus untuk topang ekonomi, begini pendapat OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem K


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan dalam pasar modal, paket stimulus kebijakan ini masih kalah dari dampak virus corona. Di sisi lain, tidak hanya pasar saham dalam negeri saja yang dalam tren koreksi, tapi hampir di semua belahan dunia. “Apabila dunia (pasar modal global) turun artinya sentimen melebar ke mana-mana termasuk Indonesia,” kata Wimboh.

OJK berharap paket stimulus ekonomi pemerintah dapat memberi sentimen positif memberi ruang yang luas ke emiten untuk meningkatkan produktivitas dan profitabilitasnya. 

Baca Juga: Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua

“Kami himbau ke pengusaha terutama portfolio pasar modal tidak perlu ikut-ikutan panik karena pemerintah akan tetap cari jalan terbaik berbagai hal dilakukan agar dampak bisa minimal,” ujar Wimboh

Setelah memberikan paket stimulus jilid I kepada sektor pariwisata dan belanja sosial, per hari ini pemerintah meluncurkan paket stimulus jilid II yang mulai berlaku per April 2020 baik dari sisi fiskal maupun non-fiskal.

Dari sisi fiskal, pemerintah akan memdorong konsumsi dengan menanggung penuh pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) pasal 21, relaksasi PPh 22 Impor, dan PPh 25 atau pajak korporasi. 

Sementara, stimulus non-fiskal pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. 

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders. Keempat peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×