Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong kinerja ekonomi domestik. Paket kebijakan kedua ini terdiri dari stimulus fiskal dan non-fiskal.
“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu, pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19, Jumat (13/2) di kantornya.
Baca Juga: Ini empat stimulus non fiskal dari pemerintah untuk tangkal efek virus corona
Adapun, pemerintah menyiapkan empat stimulus fiskal untuk meredam dampak Covid-19.
Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).
PPh DTP diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.
Baca Juga: Pemerintah kaji insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tangkal efek corona
Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.