kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Pemerintah Dorong RUU Perampasan Jadi Inisiatif DPR, Ini Alasannya


Rabu, 03 September 2025 / 16:36 WIB
Pemerintah Dorong RUU Perampasan Jadi Inisiatif DPR, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat jika menjadi usul inisiatif DPR.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat jika menjadi usul inisiatif DPR. 

Dia mengatakan, akan berkomunikasi dengan Pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU tersebut akan diambil alih menjadi inisiatif DPR atau tetap inisiatif pemerintah. 

“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Respons DPR

Supratman mengatakan, pemerintah juga menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas tahun 2025. 

“Jadi kita tunggu pengesahan Prolegnas tahun 2026 ataupun revisi Prolegnas tahun 2025,” ujar dia. 

Terkait usul agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Perampasan Aset, Supratman mengatakan, hal tersebut mestinya tak perlu dibebankan kepada Presiden Prabowo. 

Sebab, kata dia, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset. 

“Jangan seketika selalu memberikan beban Perppu kepada Bapak Presiden ya. Kalau sepanjang itu bisa prosesnya dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik,” ucap dia. 

Baca Juga: Baleg DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika serius mendukung adanya aturan perampasan aset untuk memberantas korupsi. 

Menurut dia, penerbitan Perppu bisa menjadi langkah konkret Prabowo untuk memenuhi janji politik, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025). 

Baca Juga: Soal Permintaan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Begini Respons Baleg DPR

Politisi Demokrat itu menegaskan, sikap fraksinya selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang berkomitmen memimpin langsung pemberantasan korupsi. 

“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU jika terpilih menjadi presiden. Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” kata Benny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Selesai jika Jadi Usul Inisiatif DPR"

Selanjutnya: Avrist Undang Asosiasi General Manager Hotel Bali Serukan Persiapan Pensiun

Menarik Dibaca: HUT Ke-80, KAI Beri Diskon 20% untuk Tiket Kereta Jarak Jauh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×