Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan. "Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025) dikutip dari laman DPR RI.
Dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.
Baca Juga: Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Harus Hati-Hati Dibahas
"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut urusan pidana. Menurut dia, RUU tersebut tidak boleh tumpang tindih karena ada UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," katanya.
Selanjutnya: Jadwal Livoli Divisi Utama 2025 Lengkap, Daftar Peserta dan Harga Tiket
Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News