kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi


Selasa, 22 September 2020 / 18:45 WIB
Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

“Selain dalam rangka diversifikasi penerimaan, pembenahan kepatuhan PPh OP non karyawan juga akan membuat sistem pajak kita lebih adil karena bebannya didistribusikan secara merata,” tambahnya.

Sehingga, langkah otoritas pajak yang mengklaim bahwa adanya upaya pengawasan untuk penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan memberikan surat imbauan pembayaran pajak.

Senada, Darrusalam juga mengatakan langkah pemerintah dalam mengirimkan surat tersebut merupakan salah satu upaya peringatan bagi wajib pajak. “Termasuk juga dalam hal mengirimkan surat sebagai upaya mengingatkan wajib pajak adalah hal yang diperlukan,” tutupnya.

Selanjutnya: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×