kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.945   32,00   0,18%
  • IDX 6.039   2,10   0,03%
  • KOMPAS100 778   1,37   0,18%
  • LQ45 596   0,86   0,14%
  • ISSI 210   -0,13   -0,06%
  • IDX30 332   1,25   0,38%
  • IDXHIDIV20 424   1,56   0,37%
  • IDX80 89   0,13   0,15%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 108   0,44   0,41%

Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi


Selasa, 22 September 2020 / 18:45 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

“Selain dalam rangka diversifikasi penerimaan, pembenahan kepatuhan PPh OP non karyawan juga akan membuat sistem pajak kita lebih adil karena bebannya didistribusikan secara merata,” tambahnya.

Sehingga, langkah otoritas pajak yang mengklaim bahwa adanya upaya pengawasan untuk penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan memberikan surat imbauan pembayaran pajak.

Senada, Darrusalam juga mengatakan langkah pemerintah dalam mengirimkan surat tersebut merupakan salah satu upaya peringatan bagi wajib pajak. “Termasuk juga dalam hal mengirimkan surat sebagai upaya mengingatkan wajib pajak adalah hal yang diperlukan,” tutupnya.

Selanjutnya: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×