kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi


Selasa, 22 September 2020 / 18:45 WIB
Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

“Selain dalam rangka diversifikasi penerimaan, pembenahan kepatuhan PPh OP non karyawan juga akan membuat sistem pajak kita lebih adil karena bebannya didistribusikan secara merata,” tambahnya.

Sehingga, langkah otoritas pajak yang mengklaim bahwa adanya upaya pengawasan untuk penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan memberikan surat imbauan pembayaran pajak.

Senada, Darrusalam juga mengatakan langkah pemerintah dalam mengirimkan surat tersebut merupakan salah satu upaya peringatan bagi wajib pajak. “Termasuk juga dalam hal mengirimkan surat sebagai upaya mengingatkan wajib pajak adalah hal yang diperlukan,” tutupnya.

Selanjutnya: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×