kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi


Selasa, 22 September 2020 / 18:45 WIB
Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Penerimaan pajak dari penghasilan orang pribadi tercatat positif di sepanjang Januari-Agustus 2020.

Adapun meski di tengah ekonomi yang masih terpantau lesu akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jenis pajak ini justru masih menjadi andalan pemerintah di saat yang lain kontraksi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2020 terkait penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi OP mencapai  Rp 9,12 triliun.

Angka tersebut tercatat tumbuh 2,46% year on year (yoy). Sementara itu, pencapaian bulan lalu juga menunjukan PPh OP sebagai satu-satunya penerimaan per jenis pajakyang masih tumbuh positif.

Baca Juga: PPh orang pribadi jadi andalan penerimaan negara di tengah pandemi

Pengamat Pajak DDTC, Darussalam mengatakan, penerimaan PPh OP yang masih relatif positif ini menyiratkan bahwa Indonesia harus mulai meningkatkan kontribusi pajak terutama pada sektor ini dalam rangka memperbaiki struktur penerimaan negara yang cenderung bergantung pada PPh Badan dan PPN.

Menurutnya, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut, langkah diversifikasi jenis penerimaan pajak juga akan membuat goncangan ekonomi di masa mendatang yang tidak serta merta membuat penerimaan pajak kita menjadi rentan.

“Apalagi Indonesia sudah masuk dalam fase bonus demografi serta memiliki pertumbuhan kelas menengah yang tinggi,” kata Darussalam kepada KONTAN, Selasa (22/9).

Sehingga menurutnya, catatan harus diberikan kepada wajib pajak sebagai langkah optimalisasi kepatuhan dari PPh OP non karyawan yang masih relatif rendah.

Baca Juga: Realisasi pelaporan SPT hingga semester I 2020 baru 11,5 juta wajib pajak

Menurutnya, masih rendahnya kepatuhan dan kontribusi PPh OP non karyawan merupakan justifikasi terpenting bagi pemerintah untuk fokus pada kelompok tersebut.

“Selain dalam rangka diversifikasi penerimaan, pembenahan kepatuhan PPh OP non karyawan juga akan membuat sistem pajak kita lebih adil karena bebannya didistribusikan secara merata,” tambahnya.

Sehingga, langkah otoritas pajak yang mengklaim bahwa adanya upaya pengawasan untuk penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan memberikan surat imbauan pembayaran pajak.

Senada, Darrusalam juga mengatakan langkah pemerintah dalam mengirimkan surat tersebut merupakan salah satu upaya peringatan bagi wajib pajak. “Termasuk juga dalam hal mengirimkan surat sebagai upaya mengingatkan wajib pajak adalah hal yang diperlukan,” tutupnya.

Selanjutnya: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×