kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak


Selasa, 01 September 2020 / 14:13 WIB
PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak
ILUSTRASI. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengevaluasi pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, terkait dengan evaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan, harus meninjau beberapa hal.

Pertama, mekanisme PPh final pada umumnya memang dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya dalam hal terdapat penghasilan dari sewa-menyewa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Kemenkeu akan mengevaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan

Namun demikian, Darussalam bilang, seiring dengan semakin mudahnya otoritas pajak memperoleh informasi atas profil dan transaksi wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan, relevansi PPh final tentu perlu ditinjau kembali.

Kedua, mekanisme PPh final pada dasarnya berpeluang untuk menimbulkan policy gap. “Artinya pungutan pajak tidak optimal dan/atau merefleksikan aktivitas ekonomi di sektor tertentu karena adanya skema PPh final yg notabene berbeda dengan skema dengan tarif umum,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).

Ketiga, khusus untuk pembedaan antara wajib pajak orang pribadi dan badan, Darussalam mengimbau DJP perlu hati-hati karena adanya pembeda tersebut justru bisa mendistorsi perilaku pasar dan mendorong tax planning.

Baca Juga: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dirombak, apa respons pengusaha?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×