Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengevaluasi pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, terkait dengan evaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan, harus meninjau beberapa hal.
Pertama, mekanisme PPh final pada umumnya memang dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya dalam hal terdapat penghasilan dari sewa-menyewa tanah dan bangunan.
Baca Juga: Kemenkeu akan mengevaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan
Namun demikian, Darussalam bilang, seiring dengan semakin mudahnya otoritas pajak memperoleh informasi atas profil dan transaksi wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan, relevansi PPh final tentu perlu ditinjau kembali.
Kedua, mekanisme PPh final pada dasarnya berpeluang untuk menimbulkan policy gap. “Artinya pungutan pajak tidak optimal dan/atau merefleksikan aktivitas ekonomi di sektor tertentu karena adanya skema PPh final yg notabene berbeda dengan skema dengan tarif umum,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).
Ketiga, khusus untuk pembedaan antara wajib pajak orang pribadi dan badan, Darussalam mengimbau DJP perlu hati-hati karena adanya pembeda tersebut justru bisa mendistorsi perilaku pasar dan mendorong tax planning.
Baca Juga: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dirombak, apa respons pengusaha?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News