kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Pemerintah dinilai belum siap bahas omnibus law cipta lapangan kerja


Minggu, 02 Februari 2020 / 18:58 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah dinilai belum siap bahas omnibus law cipta lapangan kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menilai pemerintah belum siap dalam pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja. Pasalnya, hingga saat ini draf omnibus law itu hingga saat ini belum diketahui masyarakat. 

Selain itu, surat presiden untuk omnibus law tersebut juga belum ditandatangani presiden. "(Ini menandakan) pemerintah belum siap," kata Nihayatul kepada Kontan, Ahad (2/2).

Baca Juga: Kemenkeu ungkap alasan rencana evaluasi aturan pengembalian kelebihan pajak

Nihayatul berharap substansi atau pasal-pasal dalam omnibus law cipta lapangan kerja dapat mengakomodasi semua kepentingan pemerintah, pengusaha maupun buruh. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan karena adanya omnibus law tersebut serta penolakan omnibus law dari masyarakat.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, kesiapan pemerintah dalam pembuatan omnibus law ini belum bisa dinilai. Pasalnya, hingga saat ini pun masyarakat belum ada yang mengetahui bagaimana draf omnibus law cipta lapangan kerja.

"Bagaimana mau menilai kesiapannya kalau drafnya saja kita belum tahu," kata Alamsyah kepada Kontan.co.id, Minggu(2/2).

Alamsyah menyayangkan transparansi dari pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi substansi draf omnibus law tersebut. Menurutnya, karena kurang transparansi dan sosialisasi itulah yang menyebabkan masyarakat seperti buruh khawatir hak-hak nya sebagai pekerja dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Baca Juga: Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Alamsyah berharap pemerintah maupun DPR mesti mempertimbangkan masukan-masukan dari semua pihak terkait selama pembahasan omnibus law itu di DPR.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, jika nantinya omnibus law cipta lapangan kerja telah menjadi undang-undang (UU), semua pihak terkait mesti mencermati pasal demi pasal dalam omnibus law tersebut. 

Setelah itu, apabila terdapat hal-hal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, masyarakat bisa mengambil langkah hukum dengan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi. "Sekarang terserah bagaimana pemerintah, nanti kalau ada yg bertentangan dengan konstitusi bisa uji materi di MK," kata Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×