Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
"Bagaimana mau menilai kesiapannya kalau drafnya saja kita belum tahu," kata Alamsyah kepada Kontan.co.id, Minggu(2/2).
Alamsyah menyayangkan transparansi dari pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi substansi draf omnibus law tersebut. Menurutnya, karena kurang transparansi dan sosialisasi itulah yang menyebabkan masyarakat seperti buruh khawatir hak-hak nya sebagai pekerja dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Baca Juga: Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Alamsyah berharap pemerintah maupun DPR mesti mempertimbangkan masukan-masukan dari semua pihak terkait selama pembahasan omnibus law itu di DPR.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, jika nantinya omnibus law cipta lapangan kerja telah menjadi undang-undang (UU), semua pihak terkait mesti mencermati pasal demi pasal dalam omnibus law tersebut.
Setelah itu, apabila terdapat hal-hal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, masyarakat bisa mengambil langkah hukum dengan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi. "Sekarang terserah bagaimana pemerintah, nanti kalau ada yg bertentangan dengan konstitusi bisa uji materi di MK," kata Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News