kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD


Senin, 12 Juli 2021 / 19:14 WIB
Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah untuk tidak menghapus dana insentif daerah (DID) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Soal dana insentif daerah ini menjadi instrumen agar daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerjanya," ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman dalam RDPU RUU HKPD dengan Komisi XI DPR, Senin (12/7).

Selain itu, KPPOD menyoroti dihilangkannya dana bagi hasil (DBH) sektor perikanan dan pertambangan umum dalam RUU HKPD. Padahal, DBH sektor tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar pada sejumlah daerah.

"Catatan kami karena ini sebenarnya memberikan pemasukan yang cukup besar bagi sejumlah daerah, mungkin perlu tetap diatur lagi dalam sektor perikanan dan pertambangan umum di dalam formula penetapan DBH," ujar dia.

Baca Juga: Jumlah Retribusi Dipangkas, Penerimaan Daerah Bisa Susut

Terkait dana alokasi umum (DAU), KPPOD mengusulkan agar alokasi DAU memperhatikan kinerja setiap pemerintah daerah (Pemda). Hal ini dinilai akan menjadi salah satu solusi rendahnya serapan belanja Pemda.

Kemudian, terkait dana alokasi khusus (DAK), KPPOD menilai pemberian DAK masih berkutat pada pendekatan input dan bukan pendekatan hasil. Padahal, DAK semestinya diberi secara khusus kepada daerah-daerah yang telah menjalankan prioritas nasional.

Selanjutnya, KPPOD meminta pemerintah melihat dana otonomi khusus dan dana keistimewaan sebagai salah satu instrumen insentif dan/atau disinsentif bagi daerah yang mendapat status kekhususan dan/atau keistimewaan.

Artinya, jika daerah otonomi khusus dan/atau daerah keistimewaan berkinerja baik, maka akan mendapat insentif dana tersebut, begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Direktur DJPK Kemenkeu sebut pengurangan retribusi daerah hanya layanan mandatory



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×