kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD


Senin, 12 Juli 2021 / 19:14 WIB
Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, KPPOD meminta pemerintah mempertimbangkan kinerja setiap laporan kinerja, output dan impact dari setiap desa. Hal ini untuk menjadi dasar pertimbangan penyaluran dana desa pada tahun anggaran berikutnya. "Sehingga ini juga berpengaruh terhadap besaran dana desa," tutur Armand.

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan menilai, RUU HKPD akan menjadi penyelarasan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap adanya UU cipta kerja dan UU HKPD nantinya menjadi game changer Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Hendrawan mengatakan, terdapat dua hal yang nantinya perlu menjadi perhatian dalam RUU HKPD. Pertama, penafsiran keuangan yang adil dan selaras.

"Bagi daerah, tendensi pengurangan jumlah transfer daerah dari 53% dari APBN menjadi 47% ini sinyal resentralisasi. Tetapi sepertinya pemerintah lebih menekankan dalam kondisi yang sulit dimana target-target pembangunan menjadi pertaruhan," ujar dia.

Kedua, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebab, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan pernah menyampaikan dampak DAK yang rendah terhadap pembangunan di daerah.

"Kita berharap banyak dari DAK agar pembangunan kita bisa lebih fokus dan upaya pembangunan bisa lebih outcome oriented," ucap dia.

Hendrawan mengatakan, masing-masing fraksi akan menyusun DIM RUU HKPD sampai akhir Agustus 2021. Rencananya, awal September 2021 akan mulai pembicaraan tingkat I pembahasan RUU HKPD.

Baca Juga: Apeksi sebut pengurangan restribusi daerah bisa menurunkan pendapatan daerah

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Bappenas, Agustin Arry Yanna mengatakan, pentingnya optimalisasi keuangan pusat dan daerah. Ia menyebut, kondisi pandemi 2 tahun terakhir ini memukul perekonomian daerah dan juga pusat.

Agustin mengatakan, ada beberapa catatan/rekomendasi kepada Pemda agar dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dapat optimal untuk meningkatkan indeks pembangunan di daerah.

Pertama, optimalisasi realisasi anggaran TKDD. Kedua, Pemanfaatan TKDD untuk pemulihan dan penanganan COVID-19. Ketiga, pemanfaatan TKDD untuk belanja SPM (standar pelayanan minimal) pelayanan dasar agar pelayanan publik tetap optimal di masa pandemi.

"Keempat, monitoring evaluasi daerah atas pelaksanaan TKDD," kata Agustin kepada Kontan.co.id, Senin (12/7).

Ia mengatakan, untuk optimalisasi transfer daerah, sangat penting bagi daerah untuk mensinergikan sumber pendanaan yang dimiliki. Sumber pendanaan untuk membangun, tidak hanya dari APBN dan APBD.

"Namun bagaimana creative financing bisa dilakukan, misalnya CSR dari BUMN atau BUMD, kemudian juga kerjasama dengan Baznas, dan inisiatif lainnya di masyarakat," tutur Agustin.

Selanjutnya: Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×