kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.185   15,00   0,09%
  • IDX 7.066   -14,26   -0,20%
  • KOMPAS100 1.050   -5,03   -0,48%
  • LQ45 822   -4,62   -0,56%
  • ISSI 212   -0,35   -0,17%
  • IDX30 422   -2,58   -0,61%
  • IDXHIDIV20 503   -3,62   -0,72%
  • IDX80 120   -0,51   -0,43%
  • IDXV30 124   -0,36   -0,29%
  • IDXQ30 139   -0,83   -0,59%

Direktur DJPK Kemenkeu sebut pengurangan retribusi daerah hanya layanan mandatory


Jumat, 09 Juli 2021 / 13:30 WIB
Direktur DJPK Kemenkeu sebut pengurangan retribusi daerah hanya layanan mandatory
ILUSTRASI. Putut Hari Satyaka. KONTAN


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, mengatakan umumnya retribusi yang dipangkas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) merupakan bentuk pungutan terhadap layanan-layanan mandatory dan layanan dasar ataupun administratif.

“Kalau dicermati, sebenarnya sebagian besar retribusi yang eksisting saat ini merupakan bentuk pungutan terhadap layanan-layanan yang sifatnya mandatory dan layanan dasar ataupun administratif,” kata Putut kepada Kontan.co.id, Jumat (9/7).

Baca Juga: Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah

Dalam RUU HKPD, retribusi daerah dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Kemudian dari 18 jenis terebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut Putut, retribusi dalam RUU HKPD yang sudah di pangkas merupakan retribusi pungutan yang dikenakan secara langsung terhadap layanan yg diberikan.

Dengan pemangkasan jenis retribusi tersebut, Putut memaparkan tidak menggugurkan kewajiban daerah untuk melakukan layanan dan pungutannya tidak perlu karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanainya. 

Selanjutnya: Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×