kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemerintah Diminta Lakukan Deregulasi Terhadap Aturan yang Berpotensi Perluas PHK


Senin, 12 Mei 2025 / 20:53 WIB
Pemerintah Diminta Lakukan Deregulasi Terhadap Aturan yang Berpotensi Perluas PHK
ILUSTRASI. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Pemerintah diminta melakukan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan yang berpotensi meluaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Saleh Husin meminta pemerintah melakukan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan yang berpotensi meluaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

Saleh mengatakan, peraturan yang tidak disusun secara tepat bisa berdampak buruk terhadap sektor industri. Menurutnya pemerintah tak harus terburu-buru dalam mengeluarkan kebijakan apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Saya sangat setuju dengan teman-teman serikat pekerja, bahwa di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi ini, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah kebijakan,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Ketimbang Satgas PHK, Pemerintah Diminta Fokus Peningkatan Daya Saing Produk

Mantan Menteri Perindustrian ini menyampaikan kekhawatirannya bahwa regulasi seperti PP 28 Tahun 2024 yang mengetatkan regulasi perihal rokok serta aturan kandungan garam, gula, dan lemak (GGL) bisa memperburuk kondisi industri yang sudah berjuang dalam tekanan ekonomi. 

Saleh menyatakan pihaknya telah menyampaikan pendapat bahwa sejumlah pasal dalam PP 28/2024 tersebut akan mematikan industri dan menyuburkan produk-produk ilegal. 

Tanpa peraturan seketat itu saja, saat ini rokok ilegal sudah mencapai angka 6,9%  pada 2023 berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

"Apalagi dengan semakin diketatkannya peraturan, maka semakin menjamur pastinya produk ilegal,” imbuhnya.

Lebih lanjut Saleh juga mengkritisi proses penyusunan PP 28/2024 yang tidak melibatkan pelaku industri secara memadai. Masukan dari beberapa kementerian pembina industri juga banyak yang tidak dipertimbangkan. 

Baca Juga: Antisipasi Efek Tarif AS, Prabowo Ingin Bentuk Satgas PHK

"Oleh karenanya terdapat banyak pasal yang problematik dan justru dapat mematikan industri itu sendiri,” jelasnya.

Ia menyatakan pentingnya mempertahankan sektor padat karya untuk menekan angka pengangguran, terutama di tengah perlambatan ekonomi. Mengingat, BPS telah mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mencapai 5%, hanya di angka 4,87% pada kuartal I-2025.

Hal ini, lanjut Saleh, masih sangat jauh dari target pemerintah untuk mencapai 8%. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu berfokus pada perkembangan industri dalam negeri untuk bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Industri hasil tembakau ini merupakan salah satu industri yang harus dipertahankan oleh pemerintah, berhubung industri ini memiliki tenaga kerja dari hulu hingga hilir yang mencapai 6 juta orang," pungkas dia.

Baca Juga: Potensi PHK Bertambah Imbas Kebijakan Tarif Trump, Kemnaker Angkat Bicara

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej juga menanggapi pro kontra yang berkembang soal regulasi PP 28/2024. 

Ia menyoroti produk kebijakan yang disusun tanpa partisipasi publik bermakna. Menurutnya secara hukum peraturan itu bisa saja dibatalkan karena tak terpenuhinya syarat formil.

"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Lakukan Deregulasi Aturan yang Perburuk Ekonomi dalam Negeri, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/05/12/pemerintah-diminta-lakukan-deregulasi-aturan-yang-perburuk-ekonomi-dalam-negeri.
 

Selanjutnya: Paus Leo XIV Telepon Presiden Ukraina Zelenskiy, Bahas Gencatan Senjata

Menarik Dibaca: 5 Film Paling Populer di Letterboxd Minggu Ini, Thunderbolts Teratas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×