Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) telah memasuki tahap finalisasi.
Yassierli menjelaskan satgas yang dibentuk ini akan menjadi solusi strategis untuk mengatasi PHK. Selain itu, juga memiliki fungsi monitoring penciptaan kerja jadi lebih luas.
"Satgas ini bukan hanya mengurus soal PHK tapi juga punya fungsi monitoring penciptaan lapangan kerja lebih luas," ujar Yassierli dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5).
Yassierli mengusulkan agar satgas PHK ini melibatkan lintas sektor kementerian dan lembaga (K/L). Sehingga koordinasinya nanti akan langsung di bawah Kementerian Koordinator Ekonomi.
Walau begitu, saat ini pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subinato terkait wewenang lintas K/L ini.
Baca Juga: Prabowo : Satgas Mitigasi PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Punya Peran Penting
"Tapi usulan kami itu lintas kementerian dan lembaga tapi memang hilirnya ada kewenangan dari Kemnaker," ujar Yassierli.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
"Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4).
Indah mengatakan, Inpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.
Dia juga belum dapat membeberkan tugas dari Satgas PHK secara spesifik, lantaran hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Negara.
Kendati begitu, Indah menyebut bahwa ada kemungkinan salah satu tugasnya berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja.
Indah menjelaskan, kehadiran Satgas PHK ini merupakan salah satu upaya kementerian/lembaga terkait dalam memitigasi kasus PHK di Indonesia.
"Insyaallah dalam waktu dekat, nanti tunggu bapak Presiden balik ya,” ujarnya.
Baca Juga: Menko Ekonomi: Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Perizinan Segera Terbentuk
Selanjutnya: LPKR Berhasil Cetak Laba Bersih Rp 169,46 Miliar per Kuartal I 2025
Menarik Dibaca: Sayuran yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Kolesterol, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News