kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok


Rabu, 28 Agustus 2019 / 09:46 WIB
Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KPK sendiri pernah mendapatkan apresiasi yang sangat positif ketika memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait rokok. Pada Februari 2019, Komisi Antirasuah mengirimkan rekomendasi agar pemerintah mencabut insentif fiskal terhadap rokok di Kawasan Perdagangan Bebas (free trade zone/FTZ).

Berdasarkan kajian potensi penerimaan negara 2018, KPK menemukan kebijakan insentif tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara akibat indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai untuk 2,5 miliar batang rokok di FTZ Batam sebesar Rp 945 miliar. Akhirnya, terhitung sejak 17 Mei 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencabut insentif tersebut.

Baca Juga: Kapitalisasi pasar HMSP dan GGRM turun sepanjang tahun, begini kata analis

Indonesia Budget Center (IBC), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus mengawasi anggaran negara juga menilai berbagai celah dalam kebijakan tarif cukai rokok berpotensi merugikan negara.

Ketua IBC, Arif Nur Alam menjelaskan, kerugian negara yang muncul dari celah kebijakan cukai rokok disebabkan adanya pabrikan rokok besar asing yang membayar tarif cukai rokok lebih rendah dibandingkan yang seharusnya. “Ini karena penggolongan tarif cukai saat ini sangat banyak dan rumit. Padahal, setiap kebijakan yang rumit akan memunculkan celah penyimpangan. Untuk itu, KPK harus segera mendorong pemerintah melakukan perbaikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×